Sleman - Seorang warga Sleman, DH (41) diringkus jajaran Polda DIY pada 2 Juli lalu. Ia ditangkap karena menipu karyawan salah satu butik di Yogyakarta. Dengan mengaku sebagai sang bos butik, ia berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, menjelaskan penangkapan DH bermula dari laporan korban yang tertera di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Berangkat dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan DH berhasil kita tangkap di wilayah Yogyakarta, kebetulan dia warga Sleman. DH ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019," kata Tony dalam konferensi pers di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).
Tony menerangkan, DH melakukan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat ke korban menggunakan nomor telepon baru. Dalam pesan tersebut DH mengaku sebagai bos di tempat korban bekerja yakni di Hamzah Batik Yogyakarta.
Ternyata korban mempercayai pesan tersebut. Setelah korban terpedaya, DH menawarkan kerjasama untuk membuka usaha showroom atau tempat jual beli kendaraan bermotor. Pelaku berjanji keuntungan showroom akan dibagi dua.
"Setelah korban terpedaya kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan uang. Bahkan atas permintaan pelaku, korban sampai berutang di koperasi kantor. Total kerugian korban Rp 178.500.000," tuturnya.
"Pelaku juga menyembunyikan identitasnya dengan meminjam rekening orang lain untuk menerima uang dari korban. Pelaku diketahui adalah mantan driver serta bekas karyawan yang dikeluarkan Hanzah Batik," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kini DH terancam pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 terkait menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancamannya (pelaku) dipenjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku juga terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancama maksimal empat tahun penjara," pungkas Tony.
Sumber : DetikNews Yogyakarta
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, menjelaskan penangkapan DH bermula dari laporan korban yang tertera di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Berangkat dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan DH berhasil kita tangkap di wilayah Yogyakarta, kebetulan dia warga Sleman. DH ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019," kata Tony dalam konferensi pers di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).
Tony menerangkan, DH melakukan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat ke korban menggunakan nomor telepon baru. Dalam pesan tersebut DH mengaku sebagai bos di tempat korban bekerja yakni di Hamzah Batik Yogyakarta.
Ternyata korban mempercayai pesan tersebut. Setelah korban terpedaya, DH menawarkan kerjasama untuk membuka usaha showroom atau tempat jual beli kendaraan bermotor. Pelaku berjanji keuntungan showroom akan dibagi dua.
"Setelah korban terpedaya kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan uang. Bahkan atas permintaan pelaku, korban sampai berutang di koperasi kantor. Total kerugian korban Rp 178.500.000," tuturnya.
"Pelaku juga menyembunyikan identitasnya dengan meminjam rekening orang lain untuk menerima uang dari korban. Pelaku diketahui adalah mantan driver serta bekas karyawan yang dikeluarkan Hanzah Batik," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kini DH terancam pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 terkait menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancamannya (pelaku) dipenjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku juga terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancama maksimal empat tahun penjara," pungkas Tony.
Sumber : DetikNews Yogyakarta
0 Response to "Ngaku Bos, Pria Ini Tipu Pegawai Toko Batik Yogya hingga Ratusan Juta"