Home | Bursa Kerja | Komputer | Griya | Iklan | Publish | Universitas | Hotel | Belanja

Disclaimer
Informasi ini kami sampaikan hanya untuk mempermudah warga masyarakat khususnya warga masyarakat Jogjakarta untuk mengakses Informasi Mengenai sebagian berita-berita yang berkaitan dengan Kota Jogjakarta tercinta. Sumber berita dari harian surat kabar terkemuka baik offline maupun online dengan ditambah kontributor kami yang lain. Sumber kami cantumkan dengan jelas logo yang merupakan trade mark atau merk dagang dari masing-masing harian terkemuka nasional. Terimakasih.

Status DPD Makin Terjepit

BERNAS – WONOSARI — Meskipun keberadaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI semakin dibutuhkan masyarakat, tetapi dalam perkembangannya justru semakin terjepit. Hal ini semakin kelihatan nyata dengan telah disahkannya UU tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Terus terang hasil keputusan tersebut secara tidak langsung kurang menempatkan DPD RI sebagai representasi daerah dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah terutama dalam memposisikan representasi daerah secara layak dan tepat, maupun dalam mendudukkan sistem pemerintahan yang meungkinkan berjalannya prinsip check and balance,” kata Drs H Hafidh Asrom MM selaku anggota DPD RI dari DIY pada penjaringan aspirasi masyarakat di Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Selasa (8/4).

Sosialisasi diikuti berbagai elemen masyarakat diantaranya tokoh warga, pondok pesantren termasuk warga NU di Gunungkidul.
Dengan kenyataan ini maka diakui Hafidh Asrom, kelompok DPD di MPR RI berupaya untuk menguji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU pemilu tersebut. Berbagai hal krusial itu diakui hingga kini masih digodog oleh panitia perancang undang‑undang dan sejumlah intektual maupun akademisi yang tergabung dalam tim sembilan. “Tujuannya untuk memperkuat argumentasi menyangkut materi gugat ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Permohonan uji materi ke MK menurutnya akan diajukan oleh 3 pihak meliputi DPD sebagai institusi, 33 anggota DPD yang mewakili 33 provinsi serta elemen masyarakat berbagai daerah.
Adapun 3 materi pokok dalam UU pemilu yang akan diujikan ke material MK meliputi tentang penghapusan ketentuan syarat domisili bagi calion anggota DPD RI, diperbolehkannya pengturus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI maupun elektoral threshold 3 persen dan yang ketiga tentang penalty pada calon anggota DPD. “Sebab ketentuan pinalti 50 suara hilang sangat merugikan bakal calon anggota dan menghilangkan hak dukungan rakyat yang tidak bersalah,” katanya.
Sebelumnya Drs Hafidh Asrom MM juga melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dengan kepala desa dan pamong desa Gunungkidul di aula Kecamatan Saptosari. Dalam kesempatan ini banyak aspirasai warga yang masuk diantaranya keinginan para kepala urusan di tingkat desa ikut menjadi PNS sebagai sekretaris desa. (ryo)


Leave a Reply

106 Kali di baca

CO.CC:Free Domain