Perda Larangan Mihol Disahkan
WONOSARI: Setelah sempat mengalami kebuntuan, Raperda Gunung Kidul tentang Larangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) akhirnya disahkan dengan cara voting di gedung DPRD, Senin (11/5).
Voting pro kontra Raperda soal Mihol ditempuh setelah skors dan dilakukan lobi-lobi antar fraksi DPRD beberapa menit yang tetap berakhir buntu. Fraksi PDIP tetap pada pendapatnya menilai draf Raperda tidak konsisten antara judul larangan dengan pasal per pasal dalam isi raperda.
Kendati Raperda sudah memberikan pasal pengecualian bagi konsumis mihol untuk kesehatan dan keagamaan, dari pencermatan PDIP, dengan ditambahkan kata ‘larangan’ dalam judul Raperda, membuat judul itu tidak sinkron dengan konsideran dan isi Raperda.
“Dengan judul larangan dan didalamnya terdapat tentang SIUP-MB menunjukkan kata larangan hanya asesoris saja menghadapi tekanan dan intimisasi yang selama ini dihadapi,†kata juru bicara fraksi PDIP Suharno saat membacakan pandangan akhirnya dalam paripurna.
Sedangkan empat fraksi lain, yakni Fraksi kesatuan umat (FKU), Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Gokar secara bulat sepakat raperda itu disahkan. Pasalnya, Perda itu sudah dinanti-nanti sebagian masyarakat Gunungkidul yang menentang keras peredaran mihol secara bebas.
Meski bersitegas menolak pengesahan, Fraksi PDIP mesti bertekuk lutut lantaran kalah dalam voting. (Endro Guntoro)

Related posts:
- Mahasiswa Yogya Aksi Teatrikal ‘Lobi Century’ Detiknews – Puluhan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)...
- Belum Diagendakan, Perda Bangunan Tahan Gempa RADAR JOGJA – GUNUNGKIDUL – Tahun 2010 belum genap dua...
- Pemprop DIY Takkan Batalkan Perda PRT YOGYA (KRjogja.com) – Pemerintah Propinsi (Pemprop) DIY melalui Asisten Bidang...
- Dewan Provinsi Jadi Tujuh Fraksi Suryanto Disebut Layak Jadi Ketua Dewan JOGJA – Hasil Pemilu...
- Desak Revisi Perda Miras Dokter Forensik Menduga Korban Keracunan RADAR JOGJA- Target polisi untuk...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

