Home | Bursa Kerja | Komputer | Griya | Iklan | Publish | Universitas | Hotel | Belanja

Disclaimer
Informasi ini kami sampaikan hanya untuk mempermudah warga masyarakat khususnya warga masyarakat Jogjakarta untuk mengakses Informasi Mengenai sebagian berita-berita yang berkaitan dengan Kota Jogjakarta tercinta. Sumber berita dari harian surat kabar terkemuka baik offline maupun online dengan ditambah kontributor kami yang lain. Sumber kami cantumkan dengan jelas logo yang merupakan trade mark atau merk dagang dari masing-masing harian terkemuka nasional. Terimakasih.

Pemusnahan Dokumen Melanggar

BANTUL: Kalangan DPRD mempertanyakan pemusnahan dokumen yang terkait dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, ada peraturan bupati yang melarang pemusnahan itu. Berdasar Perbup nomor 26/2008 yang ditetapkan 24 Mei 2008, dokumen harus dipertahankan terlebih dahulu selama empat tahun sebelum dimusnahkan.

Agus Sumartono, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Bantul mengatakan pemusnahan dokumen tersebut melanggar perbup. “Pemusnahan dokumen adalah bentuk pelanggaran hukum terhadap Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2008 yang disahkan tanggal 24 Mei 2008 tentang jadwal retensi atau mempertahankan arsip kepegawaian di lingkungan Pemda Bantul,” katanya.
Dalam perbup tersebut dinyatakan bahwa dokumen BAP pelaksanaan hasil ujian dan penetapan ujian retensi aktifnya selama dua tahun dan inaktif selama dua tahun. Retensi aktif selama dua tahun saat dokumen disimpan di Bagian Kepegawaian. Retensi inaktif selama dua tahun berikutnya dokumen disimpan di Kantor Arsip Daerah Kabupaten Bantul. Setelah empat tahun, dokumen tersebut baru dapat dimusnahkan.
Gus Ton, sapaan akrab Agus Sumartono, menambahkan ada dua kemungkinan penyebab pelanggaran tersebut. “Kemungkinan pertama tidak tahu adanya aturan yang mengatur pemusnahan dokumen dan kemungkinan kedua mengetahuinya namun sengaja dimusnahkan karena tujuan tertentu,” katanya.
Bila pemusnahan disebabkan karena tidak tahu adanya peraturan tersebut, Gus Ton menyangsikannya. “Bagaimana mungkin aturan Pemda tidak diketahui?” tanyanya.
Namun bila dilakukan secara sengaja, Gus Ton mengatakan penerimaan CPNS yang baru saja berlangsung tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Hasilnya menjadi tidak dapat diterima alias tertolak,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Maman Permana, Kepala Bagian Kepegawaian Pemkab Bantul mengatakan pihaknya telah memusnahkan dokumen yang terkait dengan penerimaan CPNS dengan alasan sebagai rahasia Negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar semua dokumen terkait penerimaan CPNS.

Oleh Ratri Lila Prabawani


Leave a Reply

681 Kali di baca

CO.CC:Free Domain