Home | Bursa Kerja | Komputer | Griya | Iklan | Publish | Universitas | Hotel | Belanja

Disclaimer
Informasi ini kami sampaikan hanya untuk mempermudah warga masyarakat khususnya warga masyarakat Jogjakarta untuk mengakses Informasi Mengenai sebagian berita-berita yang berkaitan dengan Kota Jogjakarta tercinta. Sumber berita dari harian surat kabar terkemuka baik offline maupun online dengan ditambah kontributor kami yang lain. Sumber kami cantumkan dengan jelas logo yang merupakan trade mark atau merk dagang dari masing-masing harian terkemuka nasional. Terimakasih.

Pemantauan UMP Terkendala Dana Teknis

HARIAN JOGJA – WATES: Pemantauan penerapan upah minimum provinsi (UMP) mengalami kendala teknis operasional. Kasie Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans, Fritz Manengkey mengatakan pihaknya ternyata hanya menerima pagu anggaran untuk operasional 4 orang tenaga pemantau. “Bagaimana mau cepat kalau begini,” kata Fritz kepada Harian Jogja, Kamis (29/1).

Dinsosnakertrans kata Fritz, mulai melakukan pantauan berupa penyebaran blangko untuk ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak. Fritz mengatakan pantauan dilakukan terhadap 100 perusahaan di semua kecamatan yang ada di Kulonprogo, yang merupakan sampel, dari 318 perusahaan yang terdata di Disnosnakertrans Kulonprogo.

Fritz mengklaim ke 100 perusahaan itu adalah perusahaan yang rawan memberikan upah di bawah UMP, seperti koperasi.

Dia mengatakan anggaran operasional itu memang terpangkas. Tahun lalu, pantauan dilakukan oleh 10 orang. Dengan begitu laporan ke Provinsi sudah bisa disampaikan awal Februari. Dia mencemaskan laporan pantauan itu akan terlambat untuk tahun ini. Adapun blangko yang sudah ditandatangani masih perlu waktu untuk diambil kembali ke perusahaan bersangkutan, atau ada juga yang diantar sendiri. Hingga saat ini, baru sekitar 50 perusahaan yang diberikan blangko kesepakatan itu.

Adapun perusahaan yang mengajukan penangguhan ke Disnaker Provinsi, selain oleh PT Sungchang, menyusul PT Pagilaran di Kecamatan Samigaluh, yang menunda pemberian UMP, untuk 37 orang pekerjanya, hingga pertengahan tahun ini. Fritz mengaku baru saja mengetahui penundaan PT Pagilaran itu.

Terpisah,Wakil Bupati Mulyono mengatakan terkait pemutusan hubungan kerja karyawan PT Uniqwood, pihaknya akan berusaha memperjuangkan pemenuhan hak-hak karyawan. “Prinsipnya kita membela buruh, intinya itu. Jangan sampai sudah tidak bekerja, lantas kerugiannya besar,” ucap dia.

Mulyono menegaskan tidak ada rencana dari Pemerintah Kabupaten, untuk mengambil alih perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu lapis itu. “Kalau untuk itu sulit sekali, malah nambah-nambahi kerjaan,” kata dia. (Harian Jogja Cetak/Heru Lesmana Syafei)

Related posts:

  1. BP3 Kesulitan Dana HARIAN JOGJA: Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) DIY, Tri...
  2. Dana Jaminan Pendidikan `Disunat` HARIAN JOGJA – SLEMAN: Anggaran jaminan pendidikan bagi siswa-siswa SD-SMA...
  3. Terbanyak Pelamar Pos Tenaga Teknis Pelamat CPNS Bantul Tembus 14.024 Orang BANTUL – Angka pengangguran...
  4. Pelatihan IT UKMK Terkendala Pelatihan IT UKMK Terkendala RADAR JOGJA – Dana pengembangan Usaha...
  5. Menuju RSBI, Sekolah Terkendala Lahan RADAR JOGJA – SLEMAN – Sistem pendidikan modern saat ini...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.


Leave a Reply

579 Kali di baca