Gunungkidul - Video siswa SMP di Kecamatan Ngawen, Gunungkidul mengancam guru menggunakan senjata tajam karena ponselnya disita viral di media sosial. Begini kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kamis (5/5/2019)
Pukul 10.00 WIB
Seorang siswa laki-laki SMPN 5 Ngawen, Gunungkidul kedapatan sedang bermain ponsel di dalam kelas saat jam pelajaran. Hal itu diketahui oleh Guru pendidikan agama Islam. Sang guru langsung menyita ponsel milik muridnya tersebut.
Penyitaan ponsel tersebut berdasarkan peraturan di SMPN 5 Ngawen, bahwa setiap siswa tidak boleh membawa ponsel. Apabila siswa kedapatan membawa ponsel, maka ponsel itu akan disita dan akan dikembalikan setelah siswa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau wali murid. Ponsel yang disita guru, menurut aturan sekolah, bisa juga diambil oleh orang tua atau wali murid.
Hari Jumat (6/9/2019)
Pukul 07.00 WIB
Siswa tersebut datang ke sekolah dan mengikuti apel. Dia juga sempat mengikuti kegiatan membaca di perpustakaan. Namun, memasuki jam pelajaran berikutnya, dia membolos sekolah.
Pukul 09.15 WIB
Siswa tersebut tiba kembali datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam dan membawa senjata tajam berupa sabit. Sesampainya di luar pagar Sekolah, dia berteriak meminta agar ponselnya dikembalikan.
Berselang 29 detik, akhirnya sang Guru mengembalikan ponsel tersebut dengan cara dilempar ke lantai.
Usai menerima ponselnya kembali, siswa tersebut langsung keluar dari halaman sekolah dan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Rabu (11/9/2019)
Pukul 09.00 WIB
Polsek Ngawen mendatangi SMPN 5 Ngawen untuk menyelesaikan permasalahan dengan mempertemukan siswa dan guru yang menyita ponselnya.
Pukul 15.30 WIB
Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid memanggil Kepala SMP N 5 Ngawen untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Akhirnya, kepala sekolah mengakui kejadian tersebut dan akan melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sumber : DetikNews Yogyakarta
Kamis (5/5/2019)
Pukul 10.00 WIB
Seorang siswa laki-laki SMPN 5 Ngawen, Gunungkidul kedapatan sedang bermain ponsel di dalam kelas saat jam pelajaran. Hal itu diketahui oleh Guru pendidikan agama Islam. Sang guru langsung menyita ponsel milik muridnya tersebut.
Penyitaan ponsel tersebut berdasarkan peraturan di SMPN 5 Ngawen, bahwa setiap siswa tidak boleh membawa ponsel. Apabila siswa kedapatan membawa ponsel, maka ponsel itu akan disita dan akan dikembalikan setelah siswa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau wali murid. Ponsel yang disita guru, menurut aturan sekolah, bisa juga diambil oleh orang tua atau wali murid.
Hari Jumat (6/9/2019)
Pukul 07.00 WIB
Siswa tersebut datang ke sekolah dan mengikuti apel. Dia juga sempat mengikuti kegiatan membaca di perpustakaan. Namun, memasuki jam pelajaran berikutnya, dia membolos sekolah.
Pukul 09.15 WIB
Siswa tersebut tiba kembali datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam dan membawa senjata tajam berupa sabit. Sesampainya di luar pagar Sekolah, dia berteriak meminta agar ponselnya dikembalikan.
Berselang 29 detik, akhirnya sang Guru mengembalikan ponsel tersebut dengan cara dilempar ke lantai.
Usai menerima ponselnya kembali, siswa tersebut langsung keluar dari halaman sekolah dan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Rabu (11/9/2019)
Pukul 09.00 WIB
Polsek Ngawen mendatangi SMPN 5 Ngawen untuk menyelesaikan permasalahan dengan mempertemukan siswa dan guru yang menyita ponselnya.
Pukul 15.30 WIB
Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid memanggil Kepala SMP N 5 Ngawen untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Akhirnya, kepala sekolah mengakui kejadian tersebut dan akan melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sumber : DetikNews Yogyakarta
0 Response to "Kronologi Murid SMP Nekat Ancam Guru Pakai Sajam Gegara HP Disita"